Kawal Janji DPR, Mahasiswa Kirim Surat Resmi ke Menag

0
Keterangan: Surat Audiensi Kemenag Hal. 1

Eskalasi protes mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya terus berlanjut. Selain menyegel kampus dan menggelar konferensi pers, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA secara resmi telah melayangkan Surat Audiensi bernomor 028/DEMA UINSA/IX/2026 kepada Menteri Agama Republik Indonesia (23/9).

Surat tertanggal 23 September 2026 ini merupakan langkah taktis mahasiswa untuk mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI tertanggal 21 September 2026, serta hasil rapat dengan Menteri Agama pada 22 September 2026. Tuntutan utama dari pergerakan ini adalah kepastian hukum terkait pengunduran diri atau pemberhentian secara tidak hormat Akhmad Muzakki selaku Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Fadzlurrahman Fazle, perwakilan dari Dema Universitas, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan termakan oleh rumor tanpa landasan hukum. "Kalau kita mengambil posisi sebagai mahasiswa, seharusnya ketika rektor sudah tidak menjabat, ada sebuah surat resmi yang menyatakan bahwa dia mengundurkan dirinya secara resmi," tegasnya dalam konferensi pers di kampus UINSA.

Ketidakpercayaan mahasiswa terhadap birokrasi saat ini membuat mereka menolak keras penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan. Panjalu Damar, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), mengungkapkan bahwa penunjukan PLT di masa lalu telah merugikan lulusan karena masalah legalitas ijazah.

"Salah satu persoalan mahasiswa adalah ijazah yang ditandatangani oleh PLT Rektor. Yang kami mau adalah langsung Rektor Definitif terpilih secara sah. Dan kami mau untuk selanjutnya, untuk Rektor periode 2026–2030, itu langsung dipilih secara sah, bukan PLT lagi," ungkap Panjalu.

Menyikapi tenggat waktu penyelesaian krisis kepemimpinan ini, Prakoso selaku perwakilan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) menyatakan akan terus memantau kinerja pemerintah. "Ada waktu tujuh hari yang diberikan oleh DPR. Bahkan yang disampaikan pemenangnya saja menyebutkan tiga hari. Nah, kita tunggu dalam tiga hari sampai tujuh hari itu seperti apa mereka menyikapinya," ujarnya.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dema, Danang Mus Ma'Allim Syarif, dan Sekretaris Dema, Haidar Eka Krisna, mahasiswa menuntut komitmen tertulis yang harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak Rektor UINSA periode 2026-2030 ditetapkan.

Komitmen tersebut tertuang dalam "Tuntutan 1+7" yang mewajibkan rektorat untuk: menghentikan praktik KKN, memperbaiki sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), menuntaskan pemenuhan hak mahasiswa baru, mengevaluasi tata kelola kemahasiswaan, membuka informasi publik, dan mengevaluasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru.

Khusus untuk perbaikan sistem UKT, Dema UINSA secara spesifik menuntut adanya sistem banding yang terintegrasi di website resmi kampus dan mendesak pemberlakuan skema keringanan biaya kuliah dengan rincian sebagai berikut:

1) Potongan 100% bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium.

2) Potongan 50% bagi mahasiswa yang telah terjadwal sidang munaqasyah.

3) Potongan 30% bagi mahasiswa yang telah terjadwal ujian hasil.

4) Potongan 25% bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian proposal tanpa sisa mata kuliah.

5) Potongan 20% bagi mahasiswa yang belum ujian proposal namun sudah tidak memiliki tanggungan mata kuliah.

Poin terakhir dari tuntutan mahasiswa adalah pencabutan kebijakan pembatasan jam malam di lingkungan kampus. Mahasiswa mendesak agar evaluasi jam malam ini mempertimbangkan kebutuhan akademik, hak mahasiswa, serta memberikan pengecualian penuh untuk kegiatan yang sah.

Fadzlurrahman Fazle menilai, meskipun terdapat kekhawatiran dari pihak luar terkait ancaman keamanan kota seperti klitih, kebijakan pembatasan dari rektorat sangat tidak proporsional dan justru mematikan iklim akademik. Ia menyarankan agar kampus lebih memaksimalkan fungsi pengawasan berbasis kamera keamanan (CCTV) dibandingkan membatasi jam malam.

Hingga tuntutan-tuntutan ini direspons secara resmi melalui jalur administratif yang sah oleh pihak Kementerian Agama maupun rektor definitif yang baru, perwakilan mahasiswa menjamin aksi protes dan penyegelan kampus akan terus dipertahankan, dengan tetap memberikan ruang terbatas bagi pihak-pihak yang memiliki urgensi penyelesaian pekerjaan penting di dalam area kampus.

Penulis: Zidan As'ad 


Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !