Rabu (29/7), pelantikan Badan Pengurus Harian (BPH) Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Sunan Ampel Surabaya menuai sorotan. Pasalnya, Ketua SEMA-U yang baru dilantik diketahui telah menyelesaikan studi, sementara di tubuh DEMA-U ditemukan tujuh fungsionaris yang berstatus mahasiswa tidak aktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh fungsionaris DEMA-U tersebut berasal dari tiga kementerian, yakni Advocates' Mark, Kementerian Kajian Strategis (Kastrat), dan Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (Pemendu).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ad Hoc Musyawarah Senat Mahasiswa (MUSEMA) 2026–2027, Alwan Naufal Bariq, menjelaskan bahwa Ketua SEMA-U yang baru telah dinyatakan lulus Sidang Seminar Hasil. Namun, yang bersangkutan belum menjalani proses yudisium maupun wisuda.
"Secara administratif, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa aktif. Hal itu juga telah dipastikan melalui proses verifikasi yang dilakukan tim Ad Hoc," ujar Alwan.
Meski demikian, Alwan menyebut hingga saat ini pihak SEMA-U masih menunggu konfirmasi resmi dari Ketua SEMA-U terkait keberlanjutan pengabdiannya sebagai pimpinan organisasi.
Di sisi lain, DEMA-U merespons polemik tersebut dengan menerbitkan Surat Pernyataan Sikap. Dalam pernyataan itu, DEMA-U menegaskan penolakan terhadap fungsionaris yang telah berstatus lulus sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme organisasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang mewajibkan seluruh pengurus berstatus mahasiswa aktif.
Selain itu, DEMA-U juga mengkritik pihak rektorat, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor dan Plt. Wakil Rektor III, karena tetap menjadwalkan pelantikan calon fungsionaris meskipun persoalan status administrasi sejumlah pengurus dinilai belum terselesaikan.
