Plt to Plt: Mengapa Rektor Definitif Tak Kunjung Disenggol?

0
Gambar: LPM Qimah

Kepemimpinan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tengah diwarnai anomali administratif yang memicu kebingungan mendasar hingga akar rumputnya (18/7). Gelombang aksi massa yang menuntut kepastian tata kelola kampus direspons oleh Kementerian Agama RI dengan kebijakan tak terduga. 

Alih-alih menetapkan rektor definitif, Kemenag justru melakukan perombakan posisi Pelaksana Tugas Rektor kepada pejabat eselon I dari Jakarta. Pergantian dari Plt ke Plt ini mencuat tidak lama selepas pusaran aksi mahasiswa UINSA serta manuver Senat Akademik yang sempat menemui Menteri Agama di Jakarta, sehingga memunculkan tanda tanya tajam mengenai apakah benar adanya intervensi politik dan sentralisasi birokrasi di balik lambatnya penetapan pimpinan definitif?

Krisis kepastian birokrasi di UINSA bermula dari mandeknya penetapan rektor baru yang membuat tata kelola kampus berada dalam kondisi mengambang. Merespons ketidakpastian yang mengganggu stabilitas institusi, jajaran petinggi Senat Akademik UINSA mengambil langkah taktis dengan bertolak ke Jakarta pada Senin, (13/7). 

Dalam pertemuan formal tersebut, Ketua Senat UINSA, Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag., bersama Ketua Komisi Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Isa Anshori, menyampaikan laporan komprehensif mengenai kondisi riil kampus kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta jajaran pimpinan Kemenag RI lainnya. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut mandat Rapat Pimpinan Terbatas Senat untuk mendorong kementerian segera menyudahi status transisi demi stabilitas tata kelola.

Namun, pasca-pertemuan Senat di Jakarta, situasi di daerah justru memanas. Pada Rabu, (15/7), gelombang demonstrasi mahasiswa pecah di lingkungan kampus. Berdasarkan laporan Reporter LPM Qimah, aksi tersebut dimotori langsung oleh DEMA UINSA. Massa aksi secara tegas mengepung rektorat dan mendesak Kemenag RI untuk segera membenahi karut-marut birokrasi. Mahasiswa memprotes keras status kepemimpinan kampus yang terus-menerus tersandera oleh jabatan Plt, yang dinilai melumpuhkan roda administrasi.

Bukannya merespons desakan civitas akademika untuk melantik rektor definitif, Kemenag justru mengeluarkan keputusan mengejutkan. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram UINSA pada Jumat, (17/7), Kemenag mengonfirmasi pemberhentian petahana Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Plt Rektor. Sebagai gantinya, Menag menerapkan skema estafet Plt dengan menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., untuk mengambil alih komando UINSA.

Secara kacamata hukum tata usaha negara sebagaimana yang disampaikan Suhermanto Ja'far dalam duta.co, keberadaan Pelaksana Tugas diatur dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Plt ditunjuk murni untuk mengisi kekosongan jabatan sementara agar pelayanan publik tetap berjalan. 

Fenomena pergantian Plt ke Plt baru secara regulasi dapat dibenarkan apabila masa perpanjangan maksimal Plt sebelumnya telah habis namun pejabat definitif belum ditetapkan. Dalam kondisi buntu tersebut, kewenangan atributif menteri memungkinkan penunjukan pejabat lain termasuk eselon I dari pusat untuk mengambil alih sementara guna mencegah disfungsi institusi. 

Kendati sah secara hukum darurat administrasi, turun tangannya pejabat pusat untuk memimpin kampus strategis di daerah dinilai sebagai pembiasan etika birokrasi yang mengindikasikan adanya krisis kepercayaan pusat terhadap daerah.

Status kepemimpinan sementara yang terus diperpanjang ini membawa dampak sistemik yang merugikan institusi. Berdasarkan aturan perundang-undangan, seorang Plt memiliki keterbatasan wewenang yang absolut sebab cakupan kewenangan dari Plt tidaklah lebih untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian maupun kebijakan jangka panjang. 

Dampak nyata dari keterbatasan hukum ini adalah lumpuhnya inovasi kampus. Jajaran rektorat otomatis kehilangan pijakan wewenang penuh untuk merumuskan perencanaan anggaran jangka panjang, mengesahkan pengangkatan jabatan struktural akademik, hingga mengeksekusi kebijakan strategis yang membutuhkan legalitas pejabat definitif.

Persoalan yang terjadi di kampus ini bukan lagi hadir sebagai perdebatan tentang individu, kredibilitas negara dalam menjamin kepastian hukum di sektor pendidikan tinggi patut untuk dipertanyakan. Civitas akademika berharap agar Kementerian Agama segera menetapkan rektor definitif yang memiliki legitimasi penuh, humanis, dan visioner, tanpa dibayang-bayangi oleh kepentingan politik eksternal. 

UINSA adalah institusi akademik yang hidup dari kepastian dan masa depan pendidikan tinggi di lingkungan PTKIN bergantung pada seberapa cepat Kemenag mampu mengembalikan wibawa institusi dengan menuntaskan proses suksesi yang transparan, profesional, dan akuntabel. #uinsaoradidol

Sumber:

https://uinsa.ac.id/sampaikan-perkembangan-kondisi-kampus-senat-uinsa-temui-menteri-agama

https://duta.co/uinsa-nasibmu-kini-mengapa-plt-rektor-lagi-pak-menag

Penulis: Zidan As'ad 



Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !