DEMA UINSA Desak Kemenag Benahi Mekanisme Pemilihan Rektor Melalui Aksi Jaga Independensi Pendidikan Tinggi

0
Gambar: Dok. LPM Qimah

Rabu (15/07), Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan tujuh tuntutan dalam Aksi Jaga Independensi Pendidikan Tinggi. Aksi tersebut menyoroti proses pemilihan Rektor UINSA, keberadaan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor, hingga dugaan intervensi politik dalam tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membenahi mekanisme pemilihan rektor agar lebih transparan, demokratis, dan bebas dari kepentingan politik.

Wakil Ketua DEMA Universitas UINSA, Fadlurrahman Fazle Purwadana, mengatakan tuntutan yang disampaikan berangkat dari kekhawatiran mahasiswa terhadap independensi pendidikan tinggi. Menurutnya, proses pemilihan rektor saat ini masih menyisakan berbagai persoalan regulasi yang dinilai membuka ruang intervensi politik.

“Kami menyampaikan beberapa tuntutan terkait proses pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya,” ujarnya.

Fadlur menjelaskan tuntutan pertama adalah meminta transparansi dalam proses pemilihan Rektor UINSA. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai sarat kepentingan elite politik dan mencederai independensi PTKIN. Mahasiswa turut menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor yang dinilai bertentangan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, DEMA U juga meminta penghentian segala bentuk intervensi politik dalam proses pemilihan rektor, mendesak pimpinan UINSA memberikan penjelasan publik terkait pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap UINSA, serta mendesak Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA periode 2022-2026 terkait berbagai persoalan yang terjadi di kampus.

Tuntutan tersebut bertujuan mendorong adanya pertanggungjawaban terhadap SK Plt. Rektor yang menurut mahasiswa bermasalah secara administratif maupun substansi. Ia juga menilai regulasi mengenai pemilihan rektor masih memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Menteri Agama dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi.


“Kami juga menginginkan perubahan mekanisme pemilihan rektor. Selama ini Menteri Agama memiliki porsi suara sebesar 75 persen. Kami berharap mekanisme tersebut diubah sehingga sekitar 75 persen suara diberikan kepada sivitas akademika, yang meliputi dosen, guru besar, dan mahasiswa, sedangkan porsi Menteri Agama cukup sekitar 25 persen,” ujarnya.

Perubahan tersebut diperlukan agar proses pemilihan rektor berlangsung lebih terbuka dan mencerminkan prinsip demokrasi di lingkungan perguruan tinggi dan sangat disayangkan keberadaan Prof. Muzakki sebagai Plt. Rektor karena dinilai memunculkan kecenderungan politik dalam dinamika kepemimpinan di dalam kampus.

Terkait polemik pengangkatan Plt. Rektor, hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengangkatan Plt. seharusnya dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan atau kewenangan, sedangkan SK pengangkatan telah diterbitkan sebelum masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.

Ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa telah menempuh jalur hukum dengan mengirimkan surat somasi kepada Kementerian Agama. Melalui langkah tersebut, DEMA U berharap Menteri Agama memberikan tanggapan dan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang di UINSA serta tidak mencampuradukkan kewenangan jabatan dengan kepentingan politik.

Selain persoalan pengangkatan Plt. Rektor, DEMA U turut menyoroti dugaan rangkap jabatan yang saat ini menjadi perhatian publik. Fadlur menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pengelolaan perguruan tinggi.

“Apabila beliau benar-benar ingin menjadi pemimpin yang baik, seharusnya beliau mengundurkan diri sebagai calon rektor maupun dari jabatan di institusi pendidikan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Mekanisme pemilihan rektor diharap tidak hanya diperbaiki di UINSA, tetapi juga diterapkan di seluruh PTKIN di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Agama perlu membenahi regulasi yang dinilai saling bertabrakan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat serta mampu menjaga independensi pendidikan tinggi dari berbagai kepentingan politik.

#uinsaoradidol #


Reporter: Shidq Rayhan Al-Maliki

Penulis: Iwang Harianto

Editor: Zidan Asad

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !