![]() |
Sumber gambar: LPM Qimah |
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP turunannya.
2. Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh.
3. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara adil dan bermartabat, serta Cabut PP 51 2023.
4. Tolak Sistem kerja kontrak, outsourcing, sistem kerja magang, dan sistem mitra palsu bagi driver online.
5. Lindungi buruh perempuan, stop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja.
6. Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan.
7. Berlakukan cuti ayah bagi buruh laki-laki saat istri melahirkan.
8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan karet, perkebunan tebu, dll.
9. Jamin dan lindungi hak-hak buruh migran, pekerja perikanan, kelautan, dll.
10. Berlakukan pengangkatan seluruh pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
11. Stabilkan harga beras dan harga-harga sembako lainnya.
12. Tolak kenaikan harga BBM, TDL, dan tarif Tol.
13. Stop represifitas dan kriminalisasi terhadap aktivis, tenaga kesehatan, dan jurnalis.
14. Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh rakyat dan tolak industrialisasi pendidikan.
15. Wujudkan reforma agraria sejati, tolak sistem bank tanah, usir setan-setan tanah.
16. Jaga kelestarian lingkungan hidup; tolak perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat.
17. Bangun industri nasional yang kuat dibawah kontrol rakyat.
18. Tegakkan demokrasi sejati, tolak politik dinasti.
19. Berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
20. Sahkan RUU PPRT.
21. Wujudkan keadilan dan kesetaraan kerja bagi disabilitas sesuai UU no 8 tahun 2016.
22. Tolak diskriminasi SARA di lingkungan kerja.
23. Wujudkan program rumah murah bagi kelas pekerja.
24. Jamin dan lindungi; keselamatan kerja bagi kelas pekerja di sektor kognitif, kreatif, dan budaya.
25. Berikan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua.
26. Revisi UU UMKM secara adil dan bermartabat bagi pekerja UMKM.
27. Lindungi dan akui secara hukum pekerja lepas.