Perpres Publisher Rights Disahkan, Bakal jadi Bisnis Pemerintah Disamping Kebebasan Pers

0

sumber gambar: cottonbro studio

Perpres Publisher Rights disahkan dan diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 20 Februari 2024. Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah salah satu bentuk regulasi yang mengatur platform digital semacam Google, Facebook, Instagram, dan sebagainya, serta memberikan timbal balik yang adil atas penayangan konten berita yang berasal dari media lokal dan nasional tanpa mengikis kebebasan pers.

Sebelum pengesahan, Presiden Jokowi mengaku bahwa proses pembentukan Perpres ini cukup sulit karena adanya perbedaan perspektif perusahaan pers dan platform digital baik pendapat dan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga tekanan dari berbagai pihak. Akan tetapi, sejak lebih dari tiga tahun lalu Publisher Rights dirancangkan, akhirnya ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 tersebut.

Jokowi mengklaim bahwa Perpres ini membawa tujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, menghindarkan jurnalisme dari konten negatif, dan menekankan jurnalisme ke ranah yang edukatif. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk konten kreator dalam negeri.

Peraturan ini mencakup regulasi mengenai perusahaan platform digital, kolaborasi antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, komite, serta pembiayaan. Dengan demikian, perlu diketahui poin penting Perpres Publisher Rights sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas, memastikan penghargaan yang adil dan transparan terhadap hak kepemilikan berita sebagai karya jurnalistik.

2. Perusahaan platform digital merujuk kepada entitas yang memiliki layanan digital yang mencakup pengumpulan, pengolahan, distribusi, dan penyajian berita secara digital. Di sisi lain, perusahaan pers mencakup media cetak, elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang telah terdaftar secara hukum dan diverifikasi oleh Dewan Pers.

3. Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan beberapa kebijakan, yaitu:

- Melarang penyebarkan dan/atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

- Berusaha maksimal untuk mendukung dan memprioritaskan fasilitasi serta komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

- Menyediakan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan layanan platform digital.

- Mengadakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan etis.

- Berkomitmen untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung praktik jurnalisme berkualitas, dengan menghormati nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan peraturan hukum.

- Berkolaborasi dengan perusahaan pers.

4. Perusahaan pers yang dimaksud adalah perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

5. Adanya kerja sama perusahaan digital dengan pers yang hasilnya adalah lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat user berita, dan/atau bentuk lain yang telah disepakati melalui perjanjian.

6. Mengenai adanya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pengajuan hukum di luar pengadilan umum berbentuk arbitrase / alternatif penyelesaian sengketa dapat diajukan pihak terkait baik secara mandiri atau bersama-sama.

7. Komite dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, kelompok ini bertugas memastikan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers terpenuhi.

8. Komite Dewan Pers akan melakukan pengawasan dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, menyarankan kepada menteri terkait hasil pengawasan, serta pelaksanaan bantuan dalam metode penyelesaian konflik alternatif antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

9. Adapun Komite Dewan Pers diduduki oleh wakil Dewan Pers di luar perusahaan pers, Kementerian, dan ahli layanan platform digital yang tidak tergabung dengan perusahaan pers atau perusahaan platform digital.

Poin-poin penting di atas dapat disimak untuk memahami bagaimana Perpres Publisher Rights ini dijalankan. Selain itu, peraturan ini bukan mewajibkan platform memberikan biaya ke media. Melainkan untuk tawar menawar dan bekerja sama dalam bisnis.


Penulis: Nabila Intan

Editor: Leny

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !