![]() |
sumber gambar: cottonbro studio |
Perpres
Publisher Rights disahkan dan diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada
20 Februari 2024. Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah
salah satu
bentuk regulasi
yang mengatur platform digital semacam Google, Facebook, Instagram, dan
sebagainya, serta memberikan
timbal balik yang adil atas penayangan konten berita yang berasal dari media
lokal dan nasional tanpa mengikis kebebasan pers.
Sebelum
pengesahan, Presiden Jokowi mengaku bahwa proses pembentukan Perpres ini cukup
sulit karena adanya perbedaan perspektif perusahaan pers dan platform digital
baik pendapat dan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga tekanan dari
berbagai pihak. Akan tetapi, sejak lebih dari tiga tahun lalu Publisher Rights dirancangkan, akhirnya
ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 tersebut.
Jokowi
mengklaim bahwa Perpres ini membawa tujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di
Indonesia, menghindarkan jurnalisme dari konten negatif, dan menekankan
jurnalisme ke ranah yang edukatif. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk
konten kreator dalam negeri.
Peraturan
ini mencakup regulasi mengenai perusahaan platform digital, kolaborasi antara
perusahaan platform digital dan perusahaan pers, komite, serta pembiayaan.
Dengan demikian, perlu diketahui poin penting Perpres Publisher Rights sebagai berikut.
1.
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur kewajiban perusahaan platform
digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas, memastikan penghargaan
yang adil dan transparan terhadap hak kepemilikan berita sebagai karya
jurnalistik.
2.
Perusahaan platform digital merujuk kepada entitas yang memiliki layanan
digital yang mencakup pengumpulan, pengolahan, distribusi, dan penyajian berita
secara digital. Di sisi lain, perusahaan pers mencakup media cetak, elektronik,
kantor berita, dan perusahaan media lain yang telah terdaftar secara hukum dan
diverifikasi oleh Dewan Pers.
3.
Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung
jurnalisme berkualitas dengan menerapkan beberapa kebijakan, yaitu:
-
Melarang penyebarkan dan/atau komersialisasi konten berita yang melanggar
undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang
disediakan oleh perusahaan platform digital.
-
Berusaha maksimal untuk mendukung dan memprioritaskan fasilitasi serta
komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
-
Menyediakan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan
layanan platform digital.
-
Mengadakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang
berkualitas dan etis.
-
Berkomitmen untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung praktik
jurnalisme berkualitas, dengan menghormati nilai-nilai demokrasi, keberagaman,
dan peraturan hukum.
-
Berkolaborasi dengan perusahaan pers.
4.
Perusahaan pers yang dimaksud adalah perusahaan yang telah terverifikasi oleh
Dewan Pers.
5.
Adanya kerja sama perusahaan digital dengan pers yang hasilnya adalah lisensi
berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat user berita, dan/atau bentuk lain
yang telah disepakati melalui perjanjian.
6.
Mengenai adanya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan
pers, pengajuan hukum di luar pengadilan umum berbentuk arbitrase / alternatif
penyelesaian sengketa dapat diajukan pihak terkait baik secara mandiri atau
bersama-sama.
7.
Komite dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, kelompok ini bertugas memastikan
kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers terpenuhi.
8. Komite Dewan Pers akan melakukan pengawasan dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, menyarankan kepada menteri terkait hasil pengawasan, serta pelaksanaan bantuan dalam metode penyelesaian konflik alternatif antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
9.
Adapun Komite Dewan Pers diduduki oleh wakil Dewan Pers di luar perusahaan
pers, Kementerian, dan ahli layanan platform digital yang tidak tergabung
dengan perusahaan pers atau perusahaan platform digital.
Poin-poin
penting di atas dapat disimak untuk memahami bagaimana Perpres Publisher Rights
ini dijalankan. Selain itu, peraturan ini bukan mewajibkan platform memberikan
biaya ke media. Melainkan untuk tawar menawar dan bekerja sama dalam bisnis.
Penulis: Nabila Intan
Editor: Leny