Dianggap Plagiasi Set Up, Bisakah Didasari dengan Layout Tanpa Copyright?

0

 

Sumber gambar: Unsplash/Harry Cunningham


Seorang content creator TikTok dengan username Mattdicx, telah mengunggah sebuah video tentang keluhannya terkait plagiasi yang dilakukan seorang anak bernama Anas.  Mattdicx menilai apa yang dilakukan anak tersebut bukanlah Amati-Tiru-Modifikasi tetapi Amati-Tiru-Plek-Ketiplek.

Mencoba memberikan pandangan, content creator Rian Fahardhi mengungkapkan bahwa konsep kontennya pernah ditiru oleh akun bernama Putra Aji Sujati. Namun ia mengaku senang karena apa yang dibuatnya berpengaruh dan menginspirasi orang lain. Beberapa orang pun turut memberi pandangan bahwa di dunia ini tidak ada yang original dan apa yang dilakukan Anas tidak ada yang melanggar apapun, hanya saja orang tersebut terlalu lebay dalam menanggapi set up anak itu.

Sejak dulu, permasalahan plagiasi telah banyak bermunculan. Mulai dari sektor FnB, Fashion, hingga plagiasi konten di era modern sekarang. Pertanyaannya, apakah plagiasi konten adalah sesuatu yang membanggakan atau tidak?

Di Indonesia, plagiasi sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta tentang pembajakan UU No 28/2014 pasal 113 dan Pasal 4 UU Hak Cipta. Adapun plagiarisme sendiri merupakan tindakan mencuri utamanya ketika ide atau karya tersebut adalah hak cipta seseorang. Sementara jika seseorang ingin memiliki hak cipta atas idenya, maka ide tersebut harus diwujudkan secara nyata sesuai Pasal 1 ayat 3 UU Hak Cipta. Tentunya untuk mendapatkan hak cipta, seseorang dapat mendaftarkan idenya sesuai cara pendaftarannya. Sebaliknya jika ide atau konsep tidak diwujudkan nyata, maka dianggap tidak bisa didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi kekayaan intelektual.

Kembali pada konten akun TikTok @mattdicx yang melayangkan video berisi anggapan plagirisme/peniruan set up konten miliknya oleh akun TikTok @Anas | Creative. Set up konten yang digunakan Anas dianggap Mattdicx bukan hasil dari ATM (Amati-Tiru-Modifikasi), tetapi menyamai persis. Perlu diketahui set up konten tersebut jika ditinjau dari segi penataan ruangan dan layout (efek, teks)  tidak sama persis sehingga ini masih dapat dikatakan sebagai modifikasi. Lantas bagaimana dengan anggapan peniruan penggunaan layout?

Layout yang dimaksud sebenarnya sudah banyak digunakan oleh para konten kreator. Seiring bertambahnya pelaku kreatif dan berkembangnya teknologi maka tingkat keaslian suatu ide dapat menipis. Apalagi layout yang digunakan juga tidak memiliki copyright/hak paten sehingga sah dan wajar jika diikuti oleh konten kreator lain, hal ini karena tidak ada payung hukum yang menaungi.

Lantas apakah anggapan peniruan ini dapat menyerang identitas branding?

Layout adalah salah satu aspek dari branding sehingga mengenai fokus ini sebenarnya tidak cukup kuat untuk menunjukkan bahwa seseorang melakukan plagiarisme. Di sisi lain, terdapat penggunaan KV (Key Visual) secara konsisten untuk membangun brand identitas. Secara singkat Key Visual adalah penggunaan gambar dan ilustrasi secara teratur oleh suatu merek dalam kegiatan pemasaran untuk memperkuat citra merek di mata konsumen. Dalam Key Visual terdapat elemen grafis seperti gambar, tipografi, tone warna, dan sebagainya. Key Visual sendiri hendaknya dapat meningkatkan urgensi produk dengan pendekatan emosional kepada konsumen. Akan tetapi dalam branding, tidak terpaku pada Key Visual saja tetapi kreator dapat menjelaskan dasar konten seperti brand voice, brand identity, brand targeting, brand positioning, brand value, dan sebagainya. Aspek-aspek tersebut adalah elemen branding yang perlu diperhatikan pelaku kreatif.

Meninjau permasalahan di atas, memang dapat dipahami bahwa dunia kreatif sangat luas dan banyak peminat. Oleh karena itu, sering kali sisi keaslian karya ditiru persis oleh orang lain. Agar keaslian terjaga pelaku kreatif diperbolehkan hanya terinspirasi dan memodifikasi karya orang lain. Selain itu untuk membentuk identitas branding diperlukan pengetahuan dasar dari produknya secara kuat dan jelas, hal ini berpotensi menarik perhatian konsumen.


Penulis : Naura Maulika Khairunnisa & Nabila Intan Aprilia

Editor: Firda

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !