Perkara Legalitas Stand, HMI dan SEMA FAHUM Berujung di Kepolisian

9

Selasa (8/10), pemandangan yang tak lazim ditemui di depan loby C2 Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pasalnya dilaporkan bahwa disana terjadi perseteruan antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang merupakan salah satu ORMEK (Organisasi Mahasiswa Eksternal) dengan pihak internal mahasiswa, SEMA (Senat Mahasiswa) Fakultas Adab dan Humaniora. Hal ini terjadi dikarenakan ORMEK tersebut menempati tempat open recruitment UKM ISHAD FAHUM tanpa melayangkan surat perihal perizinan pembukaan stand penerimaan anggota baru kepada ketua SEMA.



Tugas SEMA dalam mengontrol ketertiban ORMAWA FAHUM tercoreng dengan tidak adanya prosedural  tertib yang dilakukan pihak HMI. “Belum ada surat resmi yang kami terima dari pihak bersangkutan” Ujar Ketua SEMA, Alwi. Sehingga SEMA kecewa dengan tindakan HMI yang tiba – tiba membuka stand open recruitment di tempat yang secara legal dan resmi sudah dimiliki oleh UKM ISHAD.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, SEMA dengan tegas menegur kesalahan yang dilakukan pihak HMI yang berujung dengan ada perlawanan dari pihak HMI Fakultas Adab dan Humaniora yang mengakibatkan saling dorong – mendorong antara Ketua SEMA dengan beberapa anggota HMI. Seusai kejadian tersebut, pihak HMI melaporkan kejadian ini langsung kepada POLSEK Wonocolo dimana kedua belah pihak ditengahi dan melakukan mediasi. “Kita kan masih punya dekanat bagian kemahasiswaan, kalau tidak bisa menengahi kan masih ada rektorat, kok langsung ke polisi.” Jelas Alwi.

Sampai berita ini terbit, masih belum ada kejelasan dari pihak HMI terkait alasan dibalik pelaporan ORMEK ke kepolisian. (zn/ta)
Tags

Posting Komentar

9Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
  1. Wkwkwk, kok alay gitu ya pakek lapor" polisi segala.

    BalasHapus
  2. Kok terkesannya subjektif ya. Kok cuma ambil narsum dari sema saja.

    BalasHapus
  3. Saran saya supaya tidak terjadi ketimpangan dalam menulis berita. Mohon untuk mewawancarai kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan juga hasil wawancara dari pihak kepolisian yang dalam hal ini sebagai penengah harus tertulis dalam berita.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pc adik2nya dulu aja mas. biar jelas duduk perkaranya.

      Hapus
  4. Et, berita dari fakultas sendiri kok kurang lengkap gini yak🤔

    BalasHapus
  5. Berupayalah berfikir jernih, pers harus lbh elite dr pada pengamen recehan

    BalasHapus
  6. Kan sudah didijelaskan sampai berita ini diturunkan , belum ada kejelasan dari pihak HMI. Berarti masih belum ada klarifikasi dari pihak terkait..

    BalasHapus
  7. Banyakk kata yg justru menggiring bahwa salah satu pihak jelas2 bersalah

    BalasHapus
  8. Tidak ada kejelasan apa bro sudah berkali kali ngasih surat izin tapi mbulet kok, masak boleh mendirikan stand LK I setelah mapaba, apa hubungannya, sebagai media yang objektif, katanya tasamuh, kok bohong

    BalasHapus
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !