![]() |
Aksi bela Dwi (LPM QIMAH) |
Jumat (8/3/2024) bertepatan dengan momentum International Women’s Day, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama dengan Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI), relawan buruh, dan mahasiswa menggelar aksi bela Dwi Kurniawati di depan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dwi
dikriminalisasi oleh perusahaan perihal laporannya pada Dinas Tenaga Kerja dan
Kepolisian Daerah Jawa Timur karena selama 3 bulan bekerja tidak mendapatkan
gaji serta pendaftaran jaminan BPJS. Para demonstran melakukan orasi pembelaan
untuk Dwi dengan harapan pihak kejaksaan membebaskan korban dari tuntutan yang
diajukan atas nama perusahaan.
Dwi
bekerja sebagai buruh kontrak 6 bulan di PT. Mentari Nawa Satria atau Kowloon
Palace Surabaya, tetapi saat menginjak bulan ketiga haknya sebagai karyawan
belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. Atas dasar tersebut, Dwi dengan
bermodalkan keberaniannya melaporkan perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, tetapi
hasilnya nihil. Tak berhenti disitu, Dwi melanjutkan untuk kembali melakukan
laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan lagi-lagi Dwi kembali dengan
tangan kosong.
Menghadapi
situasi yang demikian, perusahaan melakukan tuntutan balik untuk Dwi dengan
dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP). Terhitung sejak
5 Maret 2024 Dwi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pihak
jaksa penuntut umum yang ditemui oleh perwakilan demonstran di dalam Kejaksaan
menyampaikan bahwa berdasarkan berkas perkara yang tersedia tidak memenuhi persyaratan
restorative justice untuk Dwi, sehingga perwakilan yang hadir memutuskan
untuk walk out tanpa memberi respon apapun.
Tim
kuasa hukum dan perwakilan relawan buruh juga tetap berusaha menemui kepala
kejaksaan untuk melakukan negosiasi agar Dwi segera dibebaskan. Jika memang
masih tidak ada kejelasan, dalam orasinya para demonstran mengaku siap untuk
melakukan pemberontakan.
Penulis: Kekeh Dwita
Editor: Lenyyy