Pandemi Corona Virus Deseasel (Covid-19) telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan pendapatan masyarakat Indonesia termasuk mahasiswa/wali mahasiswa dalam berbagai sektor perekonomian menurun. Seperti yang dilansir oleh cnnindonesia.com bahwasannya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan dampak ekonomi bagi Indonesia akibat virus corona lebih kompleks dari krisis ekonomi 2007-2008. Mengingat bahwasannya pemerintah menghimbau agar masyarakat melakukan Social Distancing dan melakukan aktivitas bekerja, sekolah dan ibadah dari rumah. Inilah yang kemudian membuat ekonomi Indonesia menurun dan beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk itu, sebelumnya pada tanggal 6 April 2020, Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran bernomor B-752/DJ.I/PP.009/04/2020 yang memuat:
- Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiwa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10 % (Sepuluh Persen) dari UKT/SPP
- Dalam hal ini jumlah pengurangan UKT/SPP diatas 10 %, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021
- Mekanisme pengurangan/diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengiringi hal ini Aliansi SEMA-DEMA (Senat Mahasiswa-Dewan Eksekutif Mahasiswa) UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya) pada 6 April 2020 mengeluarkan Surat Terbuka yang menuntut beberapa poin. Salah satunya adalah terkait Pengembalian UKT (Uang Kuliah Tunggal) semester genap sebesar 70% terhitung dari bulan perkuliahan sistem Daring (dalam jaringan) atau penurunan UKT semester depan. Terkait masalah ini SEMA-U (Senat Mahasiswa-Universitas) UINSA, M. Yusril Ihza Maulana, menegaskan bahwa surat tersebut sudah masuk ke pihak Rektorat. “Surat tuntutan sudah masuk dan diterima oleh pihak Rektorat, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut, mungkin minggu depan akan ada pertemuan lagi untuk membahas dan memberikan kepastian terkait kelanjutan Surat Terbuka ini” Jelasnya.
Pada 20 April 2020, sesuai dengan Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 mengatakan bahwa penurunan UKT/SPP ini dibatalkan akibat adanya pemangkasan anggaran sejumlah Rp. 2,02 triliun rupiah atas dasar adanya perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan surat Menteri Keuangan nomor S-302/MK.02/2020. Prof. Dr. H. Abu Azam Al Hadi, M. Ag, selaku Warek II (Wakil Rektor II) UINSA mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran tersebut penurunan UKT bagi mahasiswa UINSA ditiadakan.
Menanggapi pernyataan Warek II, SEMA-U UINSA, M. Yusril Ihza Maulana, tetap berharap pihak Rektorat dapat memberikan keputusan yang bijaksana terkait hal ini. “Jika tidak ada pemotongan UKT/SPP Sikap dari SEMA-U akan melakukan audiensi dan SEMA-U menolak hasil, karena ini sangat merugikan seluruh mahasiswa.” Ujarnya. (ai)
Gawe opo min dipotong, Itung-itung Shodaqoh nang negara ngunh lah😆
BalasHapus